DEMOKRASI PARTAI POLITIK DAN LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT

  • DEMOKRASI PARTAI POLITIK DAN LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Demokrasi Partai merupakan yang bisa dilihat dengan terjadinya bermacam-macam gejolak dari setiap kehidupan akan perjuangan untuk terbentuknya partai meskipun pada jaman order lama partai cuman tiga atau sampai lima,seperti PPP,GORKAR,PDI,namun berkualisi satu sama yang lainnya untuk saling menduduki kursi-kursi MPR,DPR,DPRD,MA, dalam pemilu dari 10 sampai 15 tahun dalam sepuluh tahun silam, gerakan rakyat berhasil menurunkan rezim Orde Baru. Berikutnya, agenda politik nasional dipacu untuk bergerak lebih cepat. Pemilihan Umum 1999 digelar dengan membuka ruang yang lapang kepada partai politik untuk berpartisipasi. Partai politik tumbuh mirip cendawan di musim hujan. Ratusan parpol bersaing dalam pemilu itu.

Partai politik berkembang terus dan menampakan hujud salinya dari berbagai lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pemerintahan yang banyak mengandung paham Demokrasi yang adil dan jujur dalam mengerakan semua system mekanisme semua lembaga pemerintahan,namun Pengalaman Pemilu 1999 memperlihatkan, dari 48 parpol peserta pemilu, hanya tujuh yang tergolong besar. Pada Pemilu 2004 pun, hanya kurang dari sepuluh parpol dari 24 peserta pemilu yang bertahan.Yang juga harus dicatat, Partai Golkar—yang merupakan reinkarnasi Golongan Karya yang dominan sejak Pemilu 1971—tetap saja merupakan kekuatan politik yang bisa bertahan semenjak rezim Orde Baru dijatuhkan, bahkan menjadi pemuncak Pemilu 2004.

Sedangkan lembaga perwakilan rakyat dapat dilihat jauh berbeda dengan jaman order lama dimana semua lembaga perwakilan rakyat dari MPR,DPR,DPRD,MA dan lembaga lain itu di pilih oleh rakyat dan disaat itu fungsi bekerja dengan jabatan masing-masing di saat itu Demokrasi yang dipraktekan berupa 3 tiga partai dan baik setiap menduduki MPR,DPR,DPRD,MA dan menjalankan program pemeritahan yang di pimpin oleh seorang presiden dan berdasarkan UUD 1945 dan GBHN .