HUKUM LINGKUNGAN

  • HUKUM LINGKUNGAN

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Hukum lingkungan merupakan ilmu yang mempelajari tentang hukum yang tercipta di lingkungan kehidupan umat manusia yang konon hidup berdampingan dengan berbagai sifat,moral,suku,rasa,enis,dan bangsa lain dalam setiap lingkungan kehidupan sehari-hari baik di desa,kota, dan lingkungan lainnya itu,namun semua yang itu bisa tercipta dimana saja lagi manusia itu hidup dengan semua kebutuhan hidupanya baik dari pangan,papan,sandang dan semua hasil karya dari ilmu pengetahuan itu yang saling saing dan mempertahankan ilmu kehidupannya masing-masing,hukum lingkungan dapat tercipta dari kehidupan sehari-hari dari lingkungan yang berbeda juga,tetapi hukum lingkungan dapat di kumpulkan dalam satu badan hukum yang bisa meyelesaikan masalah yang terjadi disaat pertikaian masalah dan pelindungan hukum dari masalah yang terjadi di dalam lingkungan itu sendiri,seperti lingkungan yang buruk dari hukum,lingkungan baik dari hukum dan pelangaran hukum yang telah di ciptakan di suatu komunitas lingkungan sehingga terjadi berbagai pelangaran hukum lingkungan itu pun bisa terjadi dan sebaliknya.

  • kutipan dari media cetak
Wednesday, 02 December 2009 15:21 PDF Print E-mail
DPRD pertanyakan sekolah tanpa pimpinan
Warta - Medan
WASPADA ONLINE

MEDAN - Komisi B DPRD Kota Medan akan mengundang kepala Dinas Pendidikan Kota Medan guna mempertanyakan lambannya respon atas pengangkatan kepala sekolah.

"Kita akan pertanyakan, ada apa sehingga sejumlah sekolah dibiarkan tanpa dipimpin kepala sekolah," kata ketua Komisi B DPRD kota Medan Irwanto Tampubolon siang ini.

Kota Medan sendiri lanjutnya, tidak mengalami kekurangan sumber daya manusia untuk memimpin sekolah. Menurut dia, cukup banyak pegawai Diknas dan guru yang mampu memimpin sekolah, tapi masalahnya mengapa tidak diangkat.

"Ada agenda apa sehingga masalah sekolah dibiarkan mengambang. Inilah yang akan dipertayakan ke kepala dinas," katanya.

Data yang diperoleh menyebutkan, kepala SMA 8 dijabat kepala SMA 5 yang sudah berlangsung sekitar empat tahun, kepala SMK 7 dijabat kepala SMK 2 sejak dua tahun lalu dan kepala SMP 13 dijabat pegawai Diknas sejak empat tahun lalu.

DPRD Medan menganggap pemerintah kota tidak memiliki kepedulian terhadap persoalan pendidikan dengan membiarkan sejumlah sekolah tanpa dipimpin kepala sekolah.

"Banyaknya sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah menunjukkan ketidakpedulian pemerintah kota terhadap persoalan pendidikan," tandasnya.

Hukum lingkungan dapat terjadi akibat dari pengaruh dari dalam dan luar seperti dari ucapan sebagai propokator atau hasutan,sehingga di dalam masyarakat lingkungan dapat terjadi pertikaian anarkis dengan tindakan dan prilaku yang menjurus dengan kekerasan,perampokan,pemukulan,pencurian,Pemerkosaan,pembakaran ban,pembakaran mobil,pembakaran rumah,pembakaran rumah ibadah,pembakaran orang dan sebaginya itu bisa terjadi,namun semua itu juga muncul hukum lingkungan yang terjadi disaat itu juga dengan melihat setiap pertikain antar desa,pertikaian antar kampung,pertikaian Penistaan agama,pertikaian mafia hukum,pertikaian,mafia pajak,pertikaian Mahasiswa,pertikian preman,pertikaian,istansi yang lain akibat korupsi,kekuasaan,dan penindasan,jadi semua itu bisa terjadi disetiap saat dengan begitu juga hukum lingkunga terjadi dari awal setiap pertikian dengan sesamanya itu,seperti kasus gayus,kasus mafia hukum,kasus,mafia pajak,kasus suap dan kasus lainnya itu.
(dat06/ann)