TEORI KEPERMILIKAN HAK ATAS TANAH



  • TEORI KEPERMILIKAN HAK ATAS TANAH

Di tulis oleh : Mr.Tjung teck

Program Pasca Sarjana S.1 ilmu hukum Universitas Terbuka Kuliah online Internet(Universitas 17 Agustus 1945 UNTAG) jakarta

Teori kepemilikan tanah sangat gampang sekali seperti bisa melihat setiap kehidupan umat manusia yang mempunyai kedaulatan akan kemerdekan dari setiap penindasan dan pertikaian akibat dari kepemilikan hak akan tanah yang sering terjadi dimana sejak jaman dahulu kala para tuan tanah memperoleh tanahnya dengan berbagai cara dengan system hukum yang berlaku disaat itu dengan pendudukan dari penjajahan dan penindasan dari para tuan tanah dan pemerintahan pada waktu itu,sehingga dari setiap permasalahan dari setiap hukum yang terjadi disaat itu muncul teori baik dari lisan dan tulisan sampai dengan praktek sejarah masa lampu yang terjadi pada rakyat kita itu,jadi pada jaman kolonia Belanda dan pendudukan jepang disaat itu perebutan kekuasan di saat itu terjadi dengan bermacam-macam penindasan dan perebutan kekuasan atas hak tanah tersebut,jadi disaat kemerdekan dari penjajahan maka semua bentuk hukum pertanah di ambil dari dasar latar belakang sejarah atas hak kepemilikan tanah itu,namun semua itu dijadikan dasar teori kepemilikan hak atas tanah itu yang sampai sekarang bisa dilihat dengan banyak lahan tanah yang milik negara dan tanah milik pribadi atau tuan tanah,jadi hukum yang tercipta disaat itu merupakan hukum yang sah yang terdaftar di badan hukum pertanahan dan disaat itu wilayah atas hak tanah itu benar terdaftar oleh kepemilikan atas tanah negara dan tanah pribadi,jadi banyak yang bisa dilihat dari jaman sekarang yang semakin banyak ilmu pengetahuan yang begitu maju pesat dengan IPTECK dan revolusi industri yang berkembang besama-sama manusia yang hidup di saat itu,yang dulunya lahan tanah yang milik rakyat atau pribadi terjadi perubahan ekonomi dari peralihan dari satu pihak yang memperjual belikan lahan tanah milik perorangan dan menjadi milik perusahan industri yang bersangkutan,sehingga pada awalnya lahan tanah yang sekian hektar untuk anak dan cucuh dari keturungan itu beralih berkurang dan disaat itu kedua belah pihak menyetujui jual dan beli atas hak tanah itu menurut badan hukum yang sah berlaku di saat itu jadi di belakang hari tidak terjadi tanah yang bermasalah dari badan hukum atas ke pemilikan hak tanah itu.

Surat Tanah adalah sah kepemilikan apabila transaksi jual dan beli berjalan dengan baik tidak sengketa dari akteh Tanah,akan tetapi ini adalah suatu kepemilikan yang sah apabila telah diselesaikan di bandan hukum di notaris terdekat di wilayah tersebut,sehingga setelah transaksi jula beli sudah disetujui oleh kedua pihak antara pihak pertama dan pihak kedua dan diubah menjadi hak milik atas seluas bidang tanah yang telah di inginkan atau diukur oleh Badan pertanahan nasional antara jarak tanah yang di beli dan jarak tanah yang belum dibeli,namun juga setelah diukur daerah tanah yang dibeli,maka hak atas tanah itu sudah sah antara kedua belah pihak untuk transaksi jual beli tanah tersebut,apabila semua pihak pertama dari semua keluarga yang terlibat dalam hak kepemilikan hak tanah itu telah setujuh untuk menjual kepada pihak kedua, maka hak atas tanah yang akan dijual kepada pihak kedua merupakan sah tidak sengketa akan hak kepemilikan tanah itu,jadi setelah semua transaksi berjalan dengan baik antara penjual dan pembeli.maka surat kepemilikan tanah berupa SK camat,SK,Gebenur,dapat diajukan kepermohonan untuk menjadi sertipikat hak milik tanah,tentunya proses itu berlanjut ke kantor notaris terdekat,kemudian surat jual dan beli dan surat SK camat,SK gebenur diserakan ke kantor Notaris wilayah tersebut dan kemudian di konsep kembali oleh orang Notaris yang bersangkutan dan setelah selama proses berlangsung maka cek dan ricek tidak terjadi kekurang dan masalah surat antara kedua pihak tidak terjadi sengketa hak tanah maka dikeluarkan suatu surat atau buku kecil hijau berupa SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH yang tertelah berdasarkan atas nama yang bersangkutan dalam hal beli tanah kepada pihak pertama dan sah SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH tersebut bagi si pemilih pihak kedua atas hak Tanah yang telah di beli itu.

Selama proses tentunya berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku di setiap kantor notaris yang terdekat,sehingga selama proses itu juga setiap surat-surat di konsep kembali dan di cek berdasarkan badan hukum dan ham yang berlaku di suatu tempat,seperti daerah tanah yang akan di beli seperti dari keterangan dari kepala Desa setempat apakah ada sebidang tanah terletak di daerah tersebut dan sebaliknya,kemudian dari pihak penjual berupa kepemilikan sebidang tanah berupa surat SK gebenur misanya dan dari keluarga pihak pertama selama penjualan hak tanah kepada pihak kedua tidak terjadi sengketa atas kepemilikan tanah dan semua keluarga setujuh dan sah untuk teken dan baik saksi di dalamnya itu,kemudian setelah selesai tidak bermasalah,maka proses berlikutnya tata letak dan ukuran seluas bidang tanah sudah benar dari patokan dari BTN badan pertanahan nasional dalan bentuk keterang ukuran tanah yang akan di jual dan kepada pihak kedua sudah benar dan proses berikutnya berupa konsep surat berita acara untuk pengajuhan untuk naik status SERTIFIKAT KEPEMILIKAN HAK TANAH tentunya di ajukan ke jakarta pusat dan di proses kelangsungan surat permohonan itu.